I. Masyarakat Perkotaan
A. Pengertian
Masyarakat
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi tentang masyarakat menurut beberapa ahli :
PETER L. BERGER
Definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya. Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.
MARX
Masyarakat ialah keseluruhan hubungan - hubungan ekonomis, baik produksi maupun konsumsi, yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis, yakni teknik dan karya
GILLIn & GILLIN
Masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
HAROLD J. LASKI
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama
PETER L. BERGER
Definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya. Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.
MARX
Masyarakat ialah keseluruhan hubungan - hubungan ekonomis, baik produksi maupun konsumsi, yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis, yakni teknik dan karya
GILLIn & GILLIN
Masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.
HAROLD J. LASKI
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama
ROBERT
MACIVER
Masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)
SELO SOEMARDJAN
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
HORTON & HUNT
Masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan
Masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)
SELO SOEMARDJAN
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
HORTON & HUNT
Masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan
MANSUR
FAKIH
Masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan (equilibrium) dan harmoni
Masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan (equilibrium) dan harmoni
B.
Syarat-Syarat Menjadi Masyarakat
·
Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
·
Merupakan
satu kesatuan
·
Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
C.
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan adalah sekelompok
manusia yang membentuk sistem pemerintahan sendiri dan tinggal di Kota.
D. 2 TIPE
MASYARAKAT
Menurut
Prof Kawashima, menganggap besar kemungkinan tiada masyarakat didunia ini
dimana litigasi alias penyelesaian melalui pengadilan dianggap sebagai cara
yang normal untuk menyelesaikan sengketa. Sangat jarang terjadi dimana kedua
pihak yang bersengketa akan memaksakan tuntutannya sedemikian jauh sehingga
membutuhkan penyelesaian dengan cara datang ke pengadilan; sebagai
penggantinya, salah satu dari pihak yang bersengketa kemungkinan besar akan
menawarkan ganti rugi yang memuaskan atau akan mengusulkan penggunaan suatu
prosedur informal di luar pengadilan.
Namun
orang Jepang umumnya tidak menyukai berlitigasi (berproses di pengadilan),
tetapi bukan berarti orang Jepang adalah pelanggar hukum. Mengapa orang Jepang
anti litigasi :
Pertama,
sikap masyarakat
Jepang yang menganggap persengketaan pada hakikatnya merupakan suatu yang
buruk.
Kedua,
litigasi dihindari di
Jepang sebab sistem ini membuat kesulitan utuk dapat memasuki pengadilan,
terlalu banyak pranata perintang.
Ketiga,
terdapat cukup
tersedia informasi empiris yang memungkinkan baik penggugat maupun tergugat
untuk memperkirakan apa yang bakal terjadi kalau mereka menggunakan sistem
peradilan, justru dari perkiraan yang empiris mereka saksikan, warga masyarakat
umumnya berpendapat bahwa sebaiknya persengketaan tidak diakhiri dengan melalui
pengadilan.
Keempat,
masyarakat Jepang
lebih senang kompromi daripada konfortasi. Sikap itu tetap berlaku sampai saat
ini. Orang-orang Jepang selalu menyukai penyelesaian dengan cara mediasi atau
konsiliasi agar dapat mempertahankan hubungan yang harmonis, daripada sekedar
menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Orang-orang
Jepang tidak menyukai “pemenang” dan “orang kalah” . mereka lebih agresif
daripada orang-orang Anglo Saxon atau orang-orang Jerman. Seseorang yang
memaksakan hak-haknya dianggap sebagai seorang yang tidak fleksibel dan egois.
Kewajiban adalah lebih penting daripada hak-hak individu. Mengajukan gugatan ke
pengadilan berarti menghancurkan kemampuan seseorang untuk bernegoisasi dan menurunkan
kemandirian. Litigasi dianggap merusak hubungan yang lama.
Kalau
orang Jepag dimitoskan dengan menggunakan model antilitigasi, sebaliknya
masyarakat Barat utamanya masyarakat Amerika Serikat sangat menyukai litigasi,
masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
Kecenderungan
barat yang mengidentikkan hukum dengan pengadilan sangat tampak pada pandangan
realisme, dimana realism hukum merupakan studi tentang hukum sebagai suatu yang
benar-benar secara realistis dilaksanakan.
Chipman
Gray menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum, hanya aturan-aturan yang
ditetapkan melalui pengadilan. Sebaliknya undang-undang maupun materi hukum
lain hanya merupakan sumber hukum belaka. Pandangan semacam ini jelas membentuk
pemikiran warga masyarakatnya untuk berkecenderungan litigatif, karena hanya
melalui proses pengadilanlah maka hukum dapat ditegakkan.
Pendekatan
realism hukum diterapkan hanya di suatu masyarakat di mana bagian terbesar dari
hukumnya dikembangkan melalui pengadilan-pengadilannya seperti halnya
masyarakat Amerika Serikat yang dikenal sangat litigatif. Pendekatan realism
hukum ini hamper tidak diterapkan di masyarakat antilitigasi seperti masyarakat
Jepang, dan juga tidak diterapkan di masyarakat yang menggunakan sistem menuangkan
sebagian besar hukumnya nsecara tertulis dalam wujud perundang-undangan.
Para
penentang realism berpendapat bahwa hukumlah yang lebih dahulu ada, barulah
kemudian pengadilan. Definisi hukum yang menyatakan hukum sebagai apa yang
diputuskan oleh pengadilan, sama dengan mengatakan bahwa obat adalah dituliskan
di atas kertas resep dokter.
Seperti
halnya konon telah terjadi perubahan pada masyarakat Jepang yang sedikit demi
sedikit mulai dapat menerima penyelesaian secara litigasi, maka hal yang sebaliknyapun
terjadi di Amerika Serikat dari yang dulunya sangat litigatif, sedikit demi
sedikit mulai meninggalkan penyelesaian secara litigasi, khususnya di bidang
bisnis. Mereka mulai menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik
melalui cara arbitrasi, mediasi maupun konsiliasi.
Jadi,
pilihan yang menentukan apakah warga masyarakat memilih pengadilan sebagai
wadah penyelesaian konflik atau tidak masih tergantung pada berbagai factor non
hukum antara lain biaya yang harus dikeluarkan jika memilih alternative
berpengadilan.
Pertimbangan
lain, khususnya dalam sengketa bisnis, adalah cepat lamanya proses pengadilan
itu. Meskipun pada akhirnya ada pihak yang dimennangkan oleh pengadilan, tetapi
karena lamanya proses pengadilan untuk membuat keputusan yang berkekuatan hukum
tetap, maka kemungkinan besar pihak “pemenang” tetap “kalah” secara financial,
karena sudah terjadi inflasi dan perubahan nilai mata uang.
E. Ciri-Ciri
Masyarakat Kota
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat perkotaan, yaitu :
- Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
- Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
- Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
- Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
II. Masyarakat Pedesaan
A.
Pengertian Desa
Desa
menurut
definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural).
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
B. Ciri-Ciri Desa
Secara Umum, kondisi desa di
Indonesia memiliki ciri-ciri yang relatif sama, yaitu:
- Desa dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam;
- Iklim dan cuaca mempunyai pengaruh besar terhadap petani sehingga warga desa banvak tergantung pada peruhahan musim;
- Keluarga desa merupakan unit sosial dan unit kerja;
- Jumlah penduduk dan luas wilayah desa tidak begitu besar;
- Kegiatan ekonomi mayoritas agraris;
- Masyarakat desa merupakan suatu paguyuban;
- Proses sosial di desa umumnya berjalan lambat;
- Warga desa pada umumnva berpendidikan rendah.
C.
Unsur-Unsur Desa
Desa mempunyal tiga unsur
penting, yaltu:
- Daerah. meliputi lokasi, luas, dan batas wilayah serta penggunaannya
- Penduduk. berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas penduduk, meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian;
- Tata kehidupan. dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan sesama warga desa, biasanya hubungan antaranggota masyarakat masih sangat erat.
D. Fungsi
Desa
Fungsi
Desa sebagai :
Sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil
III. Perbedaan Masyarakan Perkotaan dan
Pedesaan
|
Masyarakat
Pedesaan
|
Masyarakat
Kota
|
|
Perilaku homogen
|
Perilaku heterogen
|
|
Perilaku yang dilandasi oleh
konsep kekeluargaan dan kebersamaan >Perilaku yang berorientasi pada
tradisi dan status
|
Perilaku yang dilandasi oleh
konsep pengandalan diri dan kelembagaan
|
|
Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai
sakral
|
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi
kultural
Birokrasi fungsional dan
nilai-nilai sekular >Individualisme
|
|
Kolektivisme
|
Perilaku yang berorientasi pada
rasionalitas dan fungsi
|
IV. Cerita Tentang Kampung Halaman
Saya memiliki kampung halaman di Tasikmalaya,
Jawa Barat. Di sana merupakan tempat lahir ayah saya. Saya sangat senang bila
ada di sana, karena pemandangan gunung, hutan sangat indah untuk dilihat.
Setiap kali saya pergi ke sana saya selalu menyempatkan diri untuk memancing
dan berjalan-jalan ke kebun sayur-sayuran. Saya juga sangat menyukai udara di
sana yang bebas dari polusi.
REFERENSI