Jumat, 21 November 2014

TUGAS 7 : Masyarakat Pedesaan & Masyarakat Perkotaan



I. Masyarakat Perkotaan
A. Pengertian

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut

Berikut ini adalah pengertian dan definisi tentang masyarakat menurut beberapa ahli :

PETER L. BERGER
Definisi masyarakat adalah suatu keseluruhan kompleks hubungan manusia yang luas sifatnya. Keseluruhan yang kompleks sendiri berarti bahwa keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan.


MARX
Masyarakat ialah keseluruhan hubungan - hubungan ekonomis, baik produksi maupun konsumsi, yang berasal dari kekuatan-kekuatan produksi ekonomis, yakni teknik dan karya


GILLIn & GILLIN
Masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.


HAROLD J. LASKI
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama


ROBERT MACIVER
Masyarakat adalah suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)


SELO SOEMARDJAN
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan


HORTON & HUNT
Masyarakat adalah suatu organisasi manusai yang saling berhubungan
MANSUR FAKIH
Masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan  (equilibrium) dan harmoni


B. Syarat-Syarat Menjadi Masyarakat

·         Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
·         Merupakan satu kesatuan
·         Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya

C. Pengertian Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan adalah sekelompok manusia yang membentuk sistem pemerintahan sendiri dan tinggal di Kota.

D. 2 TIPE MASYARAKAT

1. Masyarakat Antiligasi dan Masyarakat Litigasi
Menurut Prof Kawashima, menganggap besar kemungkinan tiada masyarakat didunia ini dimana litigasi alias penyelesaian melalui pengadilan dianggap sebagai cara yang normal untuk menyelesaikan sengketa. Sangat jarang terjadi dimana kedua pihak yang bersengketa akan memaksakan tuntutannya sedemikian jauh sehingga membutuhkan penyelesaian dengan cara datang ke pengadilan; sebagai penggantinya, salah satu dari pihak yang bersengketa kemungkinan besar akan menawarkan ganti rugi yang memuaskan atau akan mengusulkan penggunaan suatu prosedur informal di luar pengadilan.
Namun orang Jepang umumnya tidak menyukai berlitigasi (berproses di pengadilan), tetapi bukan berarti orang Jepang adalah pelanggar hukum. Mengapa orang Jepang anti litigasi :
Pertama, sikap masyarakat Jepang yang menganggap persengketaan pada hakikatnya merupakan suatu yang buruk.
Kedua, litigasi dihindari di Jepang sebab sistem ini membuat kesulitan utuk dapat memasuki pengadilan, terlalu banyak pranata perintang.
Ketiga, terdapat cukup tersedia informasi empiris yang memungkinkan baik penggugat maupun tergugat untuk memperkirakan apa yang bakal terjadi kalau mereka menggunakan sistem peradilan, justru dari perkiraan yang empiris mereka saksikan, warga masyarakat umumnya berpendapat bahwa sebaiknya persengketaan tidak diakhiri dengan melalui pengadilan.
Keempat, masyarakat Jepang lebih senang kompromi daripada konfortasi. Sikap itu tetap berlaku sampai saat ini. Orang-orang Jepang selalu menyukai penyelesaian dengan cara mediasi atau konsiliasi agar dapat mempertahankan hubungan yang harmonis, daripada sekedar menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Orang-orang Jepang tidak menyukai “pemenang” dan “orang kalah” . mereka lebih agresif daripada orang-orang Anglo Saxon atau orang-orang Jerman. Seseorang yang memaksakan hak-haknya dianggap sebagai seorang yang tidak fleksibel dan egois. Kewajiban adalah lebih penting daripada hak-hak individu. Mengajukan gugatan ke pengadilan berarti menghancurkan kemampuan seseorang untuk bernegoisasi dan menurunkan kemandirian. Litigasi dianggap merusak hubungan yang lama.
Kalau orang Jepag dimitoskan dengan menggunakan model antilitigasi, sebaliknya masyarakat Barat utamanya masyarakat Amerika Serikat sangat menyukai litigasi, masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
Kecenderungan barat yang mengidentikkan hukum dengan pengadilan sangat tampak pada pandangan realisme, dimana realism hukum merupakan studi tentang hukum sebagai suatu yang benar-benar secara realistis dilaksanakan.
Chipman Gray menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum, hanya aturan-aturan yang ditetapkan melalui pengadilan. Sebaliknya undang-undang maupun materi hukum lain hanya merupakan sumber hukum belaka. Pandangan semacam ini jelas membentuk pemikiran warga masyarakatnya untuk berkecenderungan litigatif, karena hanya melalui proses pengadilanlah maka hukum dapat ditegakkan.
Pendekatan realism hukum diterapkan hanya di suatu masyarakat di mana bagian terbesar dari hukumnya dikembangkan melalui pengadilan-pengadilannya seperti halnya masyarakat Amerika Serikat yang dikenal sangat litigatif. Pendekatan realism hukum ini hamper tidak diterapkan di masyarakat antilitigasi seperti masyarakat Jepang, dan juga tidak diterapkan di masyarakat yang menggunakan sistem menuangkan sebagian besar hukumnya nsecara tertulis dalam wujud perundang-undangan.
Para penentang realism berpendapat bahwa hukumlah yang lebih dahulu ada, barulah kemudian pengadilan. Definisi hukum yang menyatakan hukum sebagai apa yang diputuskan oleh pengadilan, sama dengan mengatakan bahwa obat adalah dituliskan di atas kertas resep dokter.
Seperti halnya konon telah terjadi perubahan pada masyarakat Jepang yang sedikit demi sedikit mulai dapat menerima penyelesaian secara litigasi, maka hal yang sebaliknyapun terjadi di Amerika Serikat dari yang dulunya sangat litigatif, sedikit demi sedikit mulai meninggalkan penyelesaian secara litigasi, khususnya di bidang bisnis. Mereka mulai menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik melalui cara arbitrasi, mediasi maupun konsiliasi.
Jadi, pilihan yang menentukan apakah warga masyarakat memilih pengadilan sebagai wadah penyelesaian konflik atau tidak masih tergantung pada berbagai factor non hukum antara lain biaya yang harus dikeluarkan jika memilih alternative berpengadilan.
Pertimbangan lain, khususnya dalam sengketa bisnis, adalah cepat lamanya proses pengadilan itu. Meskipun pada akhirnya ada pihak yang dimennangkan oleh pengadilan, tetapi karena lamanya proses pengadilan untuk membuat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka kemungkinan besar pihak “pemenang” tetap “kalah” secara financial, karena sudah terjadi inflasi dan perubahan nilai mata uang.

E. Ciri-Ciri Masyarakat Kota
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
  1. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
  3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
  5. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
  6. Perubahan-perubahan tampak nyata  dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

II. Masyarakat Pedesaan

A. Pengertian Desa
Desa menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Ciri-Ciri Desa

Secara Umum, kondisi desa di Indonesia memiliki ciri-ciri yang relatif sama, yaitu:
  • Desa dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam;
  • Iklim dan cuaca mempunyai pengaruh besar terhadap petani sehingga warga desa banvak tergantung pada peruhahan musim;
  • Keluarga desa merupakan unit sosial dan unit kerja;
  • Jumlah penduduk dan luas wilayah desa tidak begitu besar;
  • Kegiatan ekonomi mayoritas agraris;
  • Masyarakat desa merupakan suatu paguyuban;
  • Proses sosial di desa umumnya berjalan lambat;
  • Warga desa pada umumnva berpendidikan rendah.

C. Unsur-Unsur Desa

Desa mempunyal tiga unsur penting, yaltu:
  • Daerah. meliputi lokasi, luas, dan batas wilayah serta penggunaannya
  • Penduduk. berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas penduduk, meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian;
  • Tata kehidupan. dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan sesama warga desa, biasanya hubungan antaranggota masyarakat masih sangat erat.
D. Fungsi Desa

Fungsi Desa sebagai :

            Sumber bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat industri kecil



III. Perbedaan Masyarakan Perkotaan dan Pedesaan


Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
Perilaku homogen
Perilaku heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan  >Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral

Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular  >Individualisme
Kolektivisme
Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi


IV. Cerita Tentang Kampung Halaman
           
Saya memiliki kampung halaman di Tasikmalaya, Jawa Barat. Di sana merupakan tempat lahir ayah saya. Saya sangat senang bila ada di sana, karena pemandangan gunung, hutan sangat indah untuk dilihat. Setiap kali saya pergi ke sana saya selalu menyempatkan diri untuk memancing dan berjalan-jalan ke kebun sayur-sayuran. Saya juga sangat menyukai udara di sana yang bebas dari polusi.

REFERENSI


TUGAS 6 : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



I. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.

            Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.
Menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

B. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Secara Tidak Sengaja:
·         Terbentuk sejalan dg perkembangan masyarakat.
·         Terbentuk diluar kontrol masyarakat
·         Terjadi sesuai dengan kondisi sosbud di wilayah ybs.
·         Status dan peranan terjadi secara otomatis. Ex. Tkt. Umur, sex, kepandaian, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.
2. Secara Sengaja
·         Pelapisan sosial yg dibentuk oleh suatu kelompok sosial/masy dlm rangka mengejar tujuan tertentu.
·         Bertujuan untuk pengaturan interaksi sosial dengan berorientasi pada kepentingan bersama.
·         Diperlukan masyarakat  agar mampu menyesuaikan diri dengan keperluan2 yg nyata contoh : badan-badan resmi
·         Menggalang keteraturan dalam suatu kelompok sosial ( masyarakat ) demi tercapainya tujuan bersama.

C. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·         Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
·         Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandangsebagai lapisan kedua;
·         Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
·         Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·         Kasta Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
            Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3) Sistem pelapisan social campuran
            Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

II. Kesamaan Derajat
A. Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.

B. Pasal-Pasal tentang Persamaan Hak di dalam UUD 1945
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·         Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·         Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
·         Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
·         Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

III. Massa
A. Pengertian
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
Massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.


B. Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

REFERENSI