I. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.
Menurut
Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut
Max Weber adalah stratifikasi sosial
sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
B. Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Secara Tidak
Sengaja:
·
Terbentuk
sejalan dg perkembangan masyarakat.
·
Terbentuk diluar kontrol masyarakat
·
Terjadi sesuai dengan kondisi sosbud di wilayah ybs.
·
Status dan peranan terjadi secara otomatis. Ex. Tkt.
Umur, sex, kepandaian, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala
masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu.
2. Secara
Sengaja
·
Pelapisan sosial yg dibentuk oleh suatu kelompok
sosial/masy dlm rangka mengejar tujuan tertentu.
·
Bertujuan untuk
pengaturan interaksi sosial dengan berorientasi pada kepentingan bersama.
·
Diperlukan masyarakat
agar mampu menyesuaikan diri dengan keperluan2
yg nyata contoh : badan-badan resmi
·
Menggalang keteraturan dalam suatu kelompok sosial (
masyarakat ) demi tercapainya tujuan bersama.
C.
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam
sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana
yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·
Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
·
Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandangsebagai
lapisan kedua;
·
Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
·
Kasta
Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
·
Kasta
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
II. Kesamaan Derajat
A.
Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh
diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan
derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur
dalam UU.
B.
Pasal-Pasal tentang Persamaan Hak di dalam UUD 1945
Negara
Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat
ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
·
Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
·
Pasal
27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
·
Pasal
29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
·
Pasal
31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
III. Massa
A.
Pengertian
Istilah massa
digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan
spontan. Hal-hal yang penting dalam massa :
Massa merupakan
gambaran kosong dari suatu masyarakat atau perekutuan. Ia tidak mempunyai
organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan
aturandan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada
struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
B. Ciri-Ciri Massa
Beberapa
hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar