Invevstigation reports atau laporan
penyelidikan (investigasi) adalah jenis berita yang eksklusif. Datanya
tidak bisa diperoleh di permukaan, tetapi harus dilakukan berdasarkan
penyelidikan.
Contoh berita :
Merica
Dioplos Pemutih Sudah 5 Tahun Beredar di Jakarta
Bisnis merica yang dirintis FG selama
5 tahun harus kandas di tengah jalan karena polisi meringkusnya. Polisi juga
menyita 1,375 ton ketumbar yang menjadi bahan dasar pembuatan merica miliknya.
Rabu 8 Juli 2015, tim Subdit Indag Polda Metro Jaya menggerebek pabrik
mericanya di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
"Tersangka FG diketahui membuat
merica dengan dicampur bahan kimia pemutih Hidrogen Perokdisa atau H202 dan
Soda Ash Light atau NA2C03 dengan takaran tertentu, melampaui ambang batas
maksimal yang diperbolehkan," jelas Direktur Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, di Mapolda Metro
Jaya, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, FG mencuci ketumbarnya dengan
cairan pemutih berbahaya untuk menghasilkan merica yang terlihat berkualitas
nomor satu. Pencucian tersebut dilakukan dengan menuangkan biji ketumbar dan
pemutih dalam sebuah mesin pengaduk silinder. Setelah warnanya cerah, barulah
ketumbar ditumbuk hingga menjadi merica yang siap dikemas dan dijual di
pasaran. "Merica ini kemudian dipasarkan di pasar-pasar besar
daerah Jakarta dan Tangerang dan menurut pengakuan tersangka, mericanya selalu
habis terjual," terang Mudjiono.
Mudjiono menuturkan FG mampu
memproduksi 30-50 ton merica oplosan dengan keuntungan Rp 1.100 per kilogram.
Jika diakumulasi, selama sebulan tersangka FG meraup uang sebanyak Rp 3,3
hingga 55 miliar. "Dari perbuatan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan
senilai Rp 1.100 per kilo, besar sekali untungnya," ujar Mudjiono.
Kasubdit Indag Ditreskrimum Polda
Metro Jaya, AKB Rudy Setiawan, mengatakan merica oplosan ini dapat memberi efek
jangka panjang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Efek jangka panjangnya korban yang sudah terbiasa mengonsumsi merica pemutih ini bisa terkena kanker," kata Rudi.
"Efek jangka panjangnya korban yang sudah terbiasa mengonsumsi merica pemutih ini bisa terkena kanker," kata Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, polisi menjerat FG dengan pasal berlapis, Pasal 136 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan, dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar